Sabtu, 07 Juli 2012

Sidang Tilang di PN Nganjuk

Makan di Depot Surya Nganjuk emang enak. Tapi bagaimana jadinya kalau dibuntuti Pak Polisi. Wah apes Ndaa... Scene selanjutnya dialog "bla..bla..bla.." Intinya aku ki melanggar rambu lalu lintas di perempatan Ploso-Nganjuk. SIM+STNK diminta dan diminta sowan ke pos. Yahh Tilang euy..!
Sebenarnya pelanggaran ini adalah ''Ngawur" bin "nekat". Ngawur karena aku memang ora mengerti arti rambu dilarang putar balik itu. pemahamanku rambu itu hanya untuk kendaraan roda empat dan di bagian lain yang ada rambu yang samapun motor bebas putar balik. Nekat karena sudah lama aku ngidam yang aneh yaitu pengen ditilang.. Ckkkk..
Usai menyantap Juz alpokat kuseret motor ini ke pos polisi.
Kesimpulannya:
1. Sidang ke PN Nganjuk jam 08.00 sesuai tanggal
2. Titip Rp. 60 ribu
3. Bayar di BRI silahkan pilih nominalnya di surat tilang (tertera nominal 100rb sampai 500rbu) .
Nahh absolutly bin wajib menurut agama adalah opsi 1 dan 3 dan jangan pernah membudayakan SUAP/ MENYUAP, dosa Broo!  Pilih yang pertama yaitu ikut sidang. Apalagi kan ini sidang pertamaku.
zzzz..ZZz...ZZZZ...zzzz
Dua minggu kemudian sidang di PN nganjuk Jl. Dermojoyo. no 20. Dalam benak ku menerka-nerka seperti apa sidang tersebut. Lalu bagaimana menghadapi calo sidang yang konon banyak menawarkan jasa. Nyatanya di PN Nganjuk tak banyak calo berkeliaran. Sesampainya di PN saya disambut 2 orang petugas piket yang meminta surat tilang untuk dikumpulkan di mejanya.  Ada orang  yang nurut termasuk saya , ada pula yang ngomong mau diserahkan langsung saja saat sidang. Saat itu juga surat tilang saya serahkan kepada petugas piket. Sidang diinformasikan jam 09.00 WIb. 1,5 jam menunggu di lobi bersama beberapa orang yang juga kena tilang. Waktu menunjukkan pukul 09.10 petugas piket memberitahukan bagi yang mau sidang tilang harap langsung menuju ke ruang pidana untuk langsung membayar denda di sana.
Wah ternyata sidangnya tidak dilaksanakan. Langsur bayar denda Rp. 41.000 untuk pengambilan STNK yang disita. 
Yaaa... begitulah prosesnya.
Setiap peristiwa pasti ada hikmahnya. Rambu-rambu lalu lintas itu bukan penghias jalan saja namun wajib  di pahami dan harus dilaksanakan; dan kalaupun kepepetnya melanggar  jangan sampai membahayakan pemakai jalan yang  lain namun resiko ditanggung sendiri ya. Kalau kena  tilang JANGAN PERNAH MINTA DAMAI!!! MINTA SIDANG SAJA!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan..