Makan di Depot Surya Nganjuk
emang enak. Tapi bagaimana jadinya kalau dibuntuti Pak Polisi. Wah apes Ndaa...
Scene selanjutnya dialog "bla..bla..bla.." Intinya aku ki melanggar
rambu lalu lintas di perempatan Ploso-Nganjuk. SIM+STNK diminta dan diminta sowan
ke pos. Yahh Tilang euy..!
Sebenarnya pelanggaran ini adalah
''Ngawur" bin "nekat". Ngawur karena aku memang ora mengerti
arti rambu dilarang putar balik itu. pemahamanku rambu itu hanya untuk
kendaraan roda empat dan di bagian lain yang ada rambu yang samapun motor bebas
putar balik. Nekat karena sudah lama aku ngidam yang aneh yaitu pengen
ditilang.. Ckkkk..
Usai menyantap Juz alpokat
kuseret motor ini ke pos polisi.
Kesimpulannya:
1. Sidang ke PN Nganjuk jam 08.00
sesuai tanggal
2. Titip Rp. 60 ribu
3. Bayar di BRI silahkan pilih
nominalnya di surat tilang (tertera nominal 100rb sampai 500rbu) .
Nahh absolutly bin wajib menurut
agama adalah opsi 1 dan 3 dan jangan pernah membudayakan SUAP/ MENYUAP, dosa
Broo! Pilih yang pertama yaitu ikut sidang. Apalagi kan ini sidang
pertamaku.
zzzz..ZZz...ZZZZ...zzzz
Dua minggu kemudian sidang di PN
nganjuk Jl. Dermojoyo. no 20. Dalam benak ku menerka-nerka seperti apa sidang
tersebut. Lalu bagaimana menghadapi calo sidang yang konon banyak menawarkan
jasa. Nyatanya di PN Nganjuk tak banyak calo berkeliaran. Sesampainya di PN
saya disambut 2 orang petugas piket yang meminta surat tilang untuk dikumpulkan
di mejanya. Ada orang yang nurut termasuk saya , ada pula yang
ngomong mau diserahkan langsung saja saat sidang. Saat itu juga surat tilang
saya serahkan kepada petugas piket. Sidang diinformasikan jam 09.00 WIb. 1,5
jam menunggu di lobi bersama beberapa orang yang juga kena tilang. Waktu
menunjukkan pukul 09.10 petugas piket memberitahukan bagi yang mau sidang
tilang harap langsung menuju ke ruang pidana untuk langsung membayar denda di
sana.
Wah ternyata sidangnya tidak
dilaksanakan. Langsur bayar denda Rp. 41.000 untuk pengambilan STNK yang
disita.
Yaaa... begitulah prosesnya.
Setiap peristiwa pasti ada
hikmahnya. Rambu-rambu lalu lintas itu bukan penghias jalan saja namun
wajib di pahami dan harus dilaksanakan; dan kalaupun kepepetnya melanggar
jangan sampai membahayakan pemakai jalan
yang lain namun resiko ditanggung sendiri ya. Kalau kena tilang JANGAN PERNAH MINTA DAMAI!!! MINTA
SIDANG SAJA!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan..